Syarat Kriteria Kelulusan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah mengeluarkan syarat dan ketentuan kelulusan siswa yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017. 

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan. 

Ketiga ujian tersebut adalah Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Adapun persyaratan lulus dari Satuan Pendidikan (sekolah atau madrasah) menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 
  3. Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Jadi seorang siswa dinyatakan lulus jika memenuhi ketiga syarat di atas. Khusus untuk syarat no 3 yaitu Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan, dalam hal ini adalah lulus Ujian Sekolah (US) atau Ujian Madrasah (UMAD) yang diselenggarakan sekolah atau madrasah masing-masing.





Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan pada link berikut