Juknis Panduan Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA Terbaru 2017



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis panduan penulisan blangko ijazah untuk SD SMP SMA tahun pelajaran 2016/2017. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 

Dan berikut informasi penting dari peraturan tersebut:

Menimbang:
a.       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, pencetakan/penggandaan, pendistribusian, dan pengisian blangko ijazah; 
b.      bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, pencetakan/penggandaan, pendistribusian, dan pengisian blangko ijazah; 
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017; 2 

Mengingat : 
1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 
5.       Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 
7.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat;  
8.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
9.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan; 
11.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional; 


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017. 

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 
1.       Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. 
2.       Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).  
3.       Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. 
4.       Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 

Pasal 2
1.       Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
2.       Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
3.       Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 
a.       identitas peserta didik; 
b.      identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional; 
c.       pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
d.      daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

Pasal 3
(1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas : 
a.       Spesifikasi kertas; dan 
b.      Spesifikasi bingkai. 
(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut. 
a.       Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper); 
b.      Ukuran : 21 cm x 29,7 cm; 
c.       Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²; 
d.      Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer; 
e.      Opasitas : 90 % (minimum); 
f.        Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness); 
g.       Bahan : pulp kayu kimia 100 %; 
h.      Warna : putih; 
i.         Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas; dan 
j.        Minutering : 
1)      berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.  
2)      berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet. 

(3) Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: 
a.       berbentuk persegi panjang vertikal; 
b.      lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas; 
c.       berbentuk ornamen; 
d.      kombinasi warna: 
1)      merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SD, SDLB, dan Paket A; 
2)      biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP, SMPLB, dan Paket B; 
3)      abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA, SMALB, dan Paket C; dan 
4)      Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C)untuk SMK. 

Pasal 4
1.       Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas: a. Latar belakang yang kasat mata; dan b. Latar belakang yang tidak kasat mata. 
2.       Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko. 
3.       Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: 
a.       blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang; 
b.      tulisan berkontur/outline “ ”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;  CO PY 
c.       tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDAS” untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata “DIKMEN” untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C; 
d.      tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2017”; 
e.      pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan 
f.        tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila. 

Pasal 5
(1) Blangko Ijazah memuat: 
a.       Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible); 
b.      teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point; 
c.       teks “I J A Z A H” berwarna hitam menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink); 
d.      teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point: 
- SEKOLAH DASAR 
- SEKOLAH DASAR LUAR BIASA 7 
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A 
- SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 
- SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA 
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B 
- SEKOLAH MENENGAH ATAS 
- SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA 
- PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C 
- SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN 

e.      teks “PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL/ PROGRAM BAHASA”, untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point; 
f.        teks “PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL/ PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA”, untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point; 
g.       teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
h.      teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan; 
i.         teks “Program Studi Keahlian”, “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point; 
j.        teks “Program Keahlian”, “Paket Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point; 
k.       teks “TAHUN PELAJARAN 2016/2017”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point; 
l.         teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; 8 
m.    teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink); 
n.      teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point; 
o.      teks tahun penerbitan “2017” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan 
p.      nomor kode provinsi berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point. 

(2) Pemberian nomor (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta yang kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet. 
Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh file tersebut pada link download di bawah ini.